KUNJUNGAN DAN WAWANCARA TERKAIT KEPEMILIKAN NIB USAHA GERABAH DESA WRINGINPITU

BANYUWANGI – Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan kunjungan oleh mahasiswa KKN Kelompok 14 Universitas Islam Ibrahimy (UNIIB) ke salah satu pengrajin gerabah di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan melakukan wawancara secara langsung terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM gerabah.

Dalam wawancara, pemilik usaha menyampaikan bahwa proses produksi dilakukan secara manual dengan bahan baku tanah liat lokal. Meskipun dikerjakan secara tradisional, produk yang dihasilkan memiliki nilai seni dan estetika yang tinggi. Dalam proses diskusi, pemilik usaha juga menyampaikan bahwa usaha ini belum sepenuhnya memiliki legalitas resmi seperti NIB, namun mereka menyadari pentingnya hal tersebut demi kelangsungan usaha dalam jangka panjang.

Mahasiswa mencatat bahwa legalitas usaha seperti NIB memiliki peran penting dalam pengembangan UMKM, seperti:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum,
  2. Kemudahan dalam mengakses permodalan,
  3. Kemungkinan menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga resmi,
  4. Memperluas pasar melalui platform digital dan marketplace.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan antusiasme dari kedua belah pihak. Mahasiswa tidak hanya menggali informasi, tetapi juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya legalitas usaha dan langkah awal pendaftaran NIB

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa melakukan dialog secara mendalam dengan pemilik usaha untuk mengetahui sejauh mana proses usaha telah dijalankan dan bagaimana legalitas usaha dimiliki atau diupayakan. Pemilik usaha menyampaikan secara terbuka perjalanan usahanya, mulai dari tahap awal produksi hingga pentingnya legalitas sebagai identitas resmi usaha. Selain itu, diketahui bahwa produk gerabah dari Desa Wringinpitu ini tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal, tetapi juga telah berhasil dikirim hingga ke luar daerah, termasuk ke Pulau Bali. Hal ini menunjukkan bahwa potensi usaha gerabah lokal sangat besar dan layak untuk terus dikembangkan, baik dari sisi kualitas produk maupun kelengkapan legalitas usahanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KKN Kelompok 14 dan disambut baik oleh pemilik usaha serta warga sekitar. Kegiatan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha tradisional yang belum sepenuhnya memahami pentingnya memiliki NIB, sehingga diperlukan dukungan, edukasi, dan pendampingan lanjutan agar usaha mereka tidak hanya berkembang, tetapi juga memiliki legitimasi di mata hukum.

Oleh: Rohma Nur Izza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas