Dalam Legalitas Memahami Batas
BANYUWANGI – Ada langkah berbeda yang ditempuh mahasiswa KKN PPM UNIIB 2026 hari ini. Bukan lagi di tengah dusun, melainkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono—sebuah ikhtiar membangun jejaring dengan pemangku kepentingan yang menjadi penentu arah program kerja selanjutnya. Kegiatan Stakeholder Mapping ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami persoalan riil yang dihadapi masyarakat dari sudut pandang lembaga yang menanganinya langsung (20/07/2026).
Perbincangan hari ini membentang pada tiga isu penting yang erat kaitannya dengan kehidupan warga: legalitas pernikahan, sertifikasi halal, dan perwakafan. Bukan sekadar tanya jawab administratif, mahasiswa juga menyerap bagaimana ketiga hal ini bersinggungan langsung dengan keseharian masyarakat Desa Kepundungan bagaimana status pernikahan yang tidak tercatat bisa berdampak panjang, bagaimana produk UMKM desa membutuhkan legalitas halal untuk bersaing lebih luas, dan bagaimana tanah wakaf menjadi aset sosial yang perlu dikelola dengan tertib.
Dari pertemuan inilah, raizzakkii, selaku penulis, menitipkan sebuah refleksi:
“Stakeholder mapping diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kita untuk memahami persoalan desa secara utuh. Karena program yang tepat sasaran tidak lahir dari asumsi semata, melainkan dari duduk bersama pihak yang benar-benar memegang data dan kewenangan sehingga kita dapat dengar, pahami, rancang langkah bersama.”
Hari ini menjadi penanda: bahwa pengabdian yang terarah dimulai bukan serta merta terjun ke lapangan, tapi juga dari meja diskusi bersama lembaga yang menjadi mitra strategis desa.
Pewarta: Raizzakkii
