MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM IBRAHIMY BANYUWANGI SUKSES KAN PROGRAM KERJA KLUSTER FAKULTAS SYARI’AH TENTANG HAK WARIS PEREMPUAN DAN ANAK DI BAWAH UMUR

BANYUWANGI – Sebanyak 12 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 9 Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi menggelar sosialisasi hukum Islam bertema “Hak Waris Perempuan dan Anak di Bawah Umur” pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja kluster Fakultas Syari’ah ini berlangsung khidmat di TPQ Darut Ta’awwun, Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Program ini dihadiri oleh Bapak Gufron Mustofa, S.Ag., M.H.I. (Kepala KUA), Bapak Abdillah SH (kepala dusun Sukodadi) serta jama’ah pengajian barat dan timur.

Ketua Kelompok KKN 9 menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang tepat serta berkeadilan gender sesuai kaidah fiqh waris dan hukum positif di Indonesia. Selama ini, isu pembagian waris bagi perempuan dan anak di bawah umur kerap memicu perselisihan akibat kurangnya literasi hukum di tingkat masyarakat desa.

Melalui pendekatan edukatif dan dialog interaktif, para mahasiswa memaparkan materi teknis perlindungan hak keperdataan anak serta porsi waris perempuan secara lugas. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Sraten dalam menyelesaikan perkara kewarisan secara adil dan harmonis.

Penulis: Azkal Azkia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas