MAHASISWA KKN-PPM LAKSANAKAN SEMINAR EDUKASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK USIA DINI OLEH MAHASISWA UNIIB BANYUWANGI DI SMAN 1 MUNCAR

BANYUWANGI – Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mahasiswa Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) KKN Kelompok 5 Tapanrejo menyelenggarakan “Seminar Edukasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini” di salah satu aula sekolah menengah di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini diikuti ratusan pelajar yang antusias mengikuti rangkaian acara edukatif tentang bahaya dan dampak pernikahan usia dini, serta pentingnya menjaga masa depan melalui pendidikan.

Seminar ini merupakan bagian dari program pengabdian mahasiswa UNIIB Banyuwangi dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan anak di wilayah Banyuwangi. Dalam seminar ini, mahasiswa UNIIB berkolaborasi dengan pihak sekolah, KUA Kecamatan Muncar, serta menghadirkan pemateri dari kalangan tenaga pendidik dan praktisi kesehatan remaja.

Materi yang disampaikan dalam seminar meliputi:

– Bahaya pernikahan di usia dini bagi perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

– Dampak negatif pernikahan dini terhadap keberlanjutan pendidikan dan cita-cita remaja.

– Pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah praktik pernikahan anak.

– Upaya pencegahan melalui konseling, edukasi kesehatan reproduksi, serta penguatan nilai-nilai agama dan moral remaja.

Acara berlangsung meriah dengan sesi tanya jawab, diskusi interaktif, serta komitmen bersama pelajar untuk menunda pernikahan hingga usia yang matang secara fisik dan mental. Peserta seminar tampak antusias dan menyatakan kesiapan mereka menjadi agen perubahan dalam lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan tokoh masyarakat setempat, serta sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terus menggencarkan edukasi dan inovasi layanan dalam menekan angka pernikahan anak. Mahasiswa UNIIB berharap, seminar ini dapat menjadi pemicu munculnya kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah kunci, dan masa depan generasi muda harus dilindungi dari praktik pernikahan usia dini, demi terwujudnya generasi yang sehat dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas