KKN UNIIB KOLABORASI DENGAN KUA SOSIALISASIKAN ISBAT NIKAH UNTUK TEKAN PERNIKAHAN SIRI
BANYUWANGI – Pada Selasa, 5 Agustus 2025 Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 20 Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) berhasil menyelenggarakan kegiatan sosialisasi administrasi pernikahan dan isbat nikah. Program kerja kolaboratif ini melibatkan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwoharjo, yang berlangsung di kediaman salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Kopen, Desa Kradenan.
Inisiatif kolaborasi ini terwujud karena adanya keselarasan antara program kerja mahasiswa mengenai isbat nikah dengan program Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS) yang diadakan oleh KUA Kecamatan Purwoharjo. Kesamaan visi tersebut mendorong pihak KUA untuk menjalin kemitraan strategis dengan mahasiswa dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
Rangkaian acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan persiapan konsumsi yang dibantu oleh mahasiswa, kemudian kegiatan formal dibuka oleh Master of Ceremony dari mahasiswa UNIIB, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun Kopen, dan penyampaian materi dari perwakilan KUA Kecamatan Purwoharjo. Fokus sosialisasi ditekankan pada urgensi pelaksanaan pernikahan yang memenuhi ketentuan agama dan negara.
Program ini dirancang dengan tujuan utama mendata pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, sehingga dapat mengikuti program isbat nikah massal dan memperoleh surat nikah yang sah menurut hukum. Selain itu, dilakukan pula pendampingan sertifikasi mushola melalui pembuatan ID mushola resmi, yang merupakan hasil kerja sama antara mahasiswa dan KUA.
Pencatatan pernikahan memberikan lima keuntungan fundamental yakni status hukum yang sah dan diakui negara, kejelasan hak dan kewajiban pasangan termasuk nafkah dan warisan, perlindungan komprehensif bagi anak dengan akta kelahiran yang lengkap, kemudahan administrasi untuk pengurusan Kartu Keluarga, BPJS, beasiswa hingga pinjaman bank, serta jaminan perlindungan hukum dalam kasus sengketa perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga.
Para calon pengantin diimbau untuk tidak mengabaikan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi terjaminnya masa depan keluarga yang terlindungi hukum, mengingat KUA juga menyediakan layanan lainnya seperti sertifikasi halal, sertifikasi masjid dan mushola, serta pencatatan wakaf.

Meskipun hanya dihadiri 40 orang, acara ini mendapat dukungan penuh dari tokoh-tokoh penting Dusun Kopen, antara lain Sekretaris Desa Kradenan, Kepala Dusun Kopen, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Mudin Jokotirto, seluruh RT dan RW di Dusun Kopen, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bapak Imron selaku Kepala Dusun Kopen menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dengan mengatakan
“…Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa KKN yang telah menghadirkan KUA Purwoharjo sebagai narasumber. Kegiatan ini tentunya memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat…” Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat persentase pernikahan siri yang masih cukup tinggi di Desa Kradenan.

Para tokoh masyarakat Dusun Kopen diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pencatatan pernikahan dan terwujudnya perlindungan hukum yang menyeluruh bagi setiap keluarga Indonesia. Dalam rangka mensukseskan program Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS), kami mahasiswa KKN UNIIB siap untuk membantu masyarakat yang telah menikah secara siri dan berkeinginan mencatatkan pernikahannya secara sah melalui proses isbat nikah di Pengadilan Agama.
Oleh: Zaqia Emilia (PDD Kelompok 20)
