Bekali Ibu-Ibu PKK, Mahasiswa KKN-PPM Kepundungan gelar pendidikan Legalitas Nikah.
Banyuwangi — Rapat rutin Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, diwarnai kegiatan berbeda pada Senin (27/7/2026). Bertempat di Balai Desa Kepundungan pukul 08.00–11.00 WIB, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 02 Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) menyisipkan program kerja Cluster Fakultas Syariah berupa pendidikan legalitas nikah sebelum agenda rapat TP PKK dimulai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kepundungan, Bapak Baitu Rohim, bersama Bapak Iskandar, S.H.I., selaku stakeholder legalitas nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh anggota TP PKK dan staf desa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan lembaga keagamaan dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup dua pokok bahasan utama, yaitu pemahaman tentang legalitas nikah beserta konsekuensi hukumnya, serta langkah pencegahan dan mekanisme konsultasi terkait persoalan legalitas pernikahan.
Bapak Iskandar, S.H.I., dalam paparannya menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari status anak, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi istri dan keluarga.
“Ibu-ibu PKK ini punya peran strategis. Kalau paham betul soal legalitas nikah dan konsekuensinya, ibu-ibu bisa menjadi yang pertama mengingatkan dan mengarahkan warga sebelum masalah itu benar-benar terjadi,” ujar Iskandar.
Kepala Desa Baitu Rohim turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang mengintegrasikan program kerja dengan agenda rutin desa. Ia berharap pendidikan semacam ini dapat menekan angka pernikahan yang tidak tercatat di Desa Kepundungan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis (Raizzakkii)
