Mengurai Benang Kusut Perizinan: Mengapa UMKM Masih Mengerutkan Dahi Soal NIB dan Halal?
Banyuwangi — Semangat kerja pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, sesungguhnya tidak perlu diragukan. Produk mereka enak, diminati, bahkan sebagian sudah punya pelanggan setia. Namun, sebelum mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) Kelompok 02 turun langsung mendampingi, ditemukan satu gejala yang cukup umum: semangat itu meredup begitu mendengar kata “administrasi”, “OSS”, atau “sertifikasi halal”. Dahi mengerut, dan niat mengurus legalitas usaha kerap berakhir di percakapan singkat: “nanti saja, ribet.”
Persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah soal sertifikasi halal. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, bahan baku yang digunakan juga harus jelas kehalalannya. Masalahnya, banyak pelaku UMKM terbiasa membeli bahan baku dari pasar tradisional yang penjualnya belum mengantongi sertifikasi resmi. Kondisi ini diperkirakan akan menjadi titik krusial saat proses audit atau pendampingan berlangsung, sehingga perlu disiapkan strategi penjelasan yang tepat sejak awal.
Berangkat dari pemetaan persoalan tersebut, mahasiswa KKN-PPM Kelompok 02 menyusun pendekatan pendampingan yang tidak sekadar seminar atau sosialisasi satu arah. Rencana pendampingan dirancang dengan model jemput bola mahasiswa akan duduk langsung bersama pelaku UMKM, memandu pengisian data satu per satu, hingga izin benar-benar terbit. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dibandingkan sekadar membagikan brosur atau menjelaskan prosedur secara teoritis.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah menyederhanakan bahasa hukum dan birokrasi menjadi bahasa yang akrab di telinga warga sebelum pendampingan dimulai. NIB, misalnya, akan dijelaskan sesederhana “KTP-nya usaha” identitas resmi yang membuat usaha diakui negara. Sementara sertifikat halal akan diperkenalkan sebagai “tiket masuk pasar modern”, modal penting agar produk bisa naik kelas dan dipercaya konsumen yang lebih luas.
“Sembari turun mendampingi, kami ingin memastikan dulu apa yang sebenarnya jadi ganjalan di benak warga. Kadang bukan karena mereka tidak mau mengurus izin, tapi karena istilahnya terasa asing dan menakutkan. Makanya kami siapkan pendekatan dengan bahasa sehari-hari agar lebih mudah diterima,” ujar salah satu mahasiswa yang akan menjadi pendamping.
Langkah awal ini menjadi bekal sembari pendampingan resmi dimulai, sekaligus pengingat bahwa persoalan legalitas UMKM bukan semata soal ketidaktahuan, melainkan juga soal kepercayaan dan pendekatan yang tepat. Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 02 berharap, dengan persiapan yang matang, proses pendampingan nanti dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan pelaku UMKM di Desa Kepundungan.
Penulis (Raizzakkii)
