TERTIB ADMINISTRASI ASET KEAGAMAAN: MAHASISWA DAN KUA KALIPURO LAKUKAN PENDATAAN TANAH WAKAF TPU DESA TELEMUNG

BANYUWANGI — Langkah nyata dalam menjaga kepastian hukum dan penataan aset keagamaan masyarakat terus digalakkan. Pada Selasa, 21 Juli 2026 , sekelompok mahasiswa pengabdian masyarakat/KKN bekerjasama dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA)menggelar kegiatan pendataan dan verifikasi administrasi tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Telemung. Kegiatan ini dilaksanakan secara resmi di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Pendataan ini krusial dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum dan ketertiban administrasi seluruh lokasi pemakaman umum berbasis wakaf di wilayah Desa Telemung. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari serta menjamin perlindungan legalitas aset umat secara permanen.

Petugas KUA Kecamatan Kalipuro menyambut baik inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dalam mengawal legalitas aset warga ini.

“Pendataan tanah wakaf TPU ini sangat penting agar memiliki legalitas hukum yang sah dan tercatat secara resmi di negara. Kehadiran adik-adik mahasiswa sangat membantu kami dalam mempercepat proses verifikasi berkas dan pemetaan lapangan, sehingga hak-hak atas tanah masyarakat di Desa Telemung ini benar-benar terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar salah satu petugas KUA Kalipuro di sela-sela kegiatan.

Proses pendataan dijalankan secara terstruktur melalui sinkronisasi dokumen fisik, rekapitulasi data batas wilayah, hingga sesi pengarahan teknis langsung dari pejabat KUA Kalipuro kepada tim mahasiswa pendata.Setelah tahap sinkronisasi data awal di KUA selesai, berkas akan diproses lebih lanjut untuk penerbitan dokumen administrasi wakaf yang sah secara hukum.

Pewarta : Novia Fitriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas